SYARAT DAN KETENTUAN UNTUK MENJADI WARTAWAN MEDIA K-PK
Media K-PK adalah sebuah Lembaga Informasi Pemberitaan baik media online maupun Cetak, dalam perekrutan kami mempertimbangkan persyaratan-persyaratan yang wajib dilaksanakan untuk menjaga ke akuratan Informasi untuk di publikasikan di media online dan Cetak. Adapun persyaratan yang harus di ketahui yaitu :
Persyaratan Untuk Menjadi Kepala Perwakilan, Kepala Biro dan Wartawan/Jurnalis di Media Koran Pemantau Korupsi (Medi K-PK) sebagai berikut :
Setiap Provinsi memiliki Kantor Kepala Perwakilan yang bertanggung jawab penuh kepada redaksi dalam hal pemberitaan yang akan di Publikasikan melalui media cetak maupun online.
Setiap perwakilan berhak mengangkat Kepala Biro dan menyediakan Kantor sebagai tempat Tugas untuk merekrut Wartawan atau Jurnalis di setiap daerah masing-masing atas kesepakatan bersama.
Setiap Kepala Biro berhak merekrut Wartawan / Jurnalis di setiap daerah masing-masing untuk memperluas jaringan Informasi agar pemberitaan menjadi akurat.
Dalam Menjalankan Tugas sebagai wartawan / jurnalis dibekali dengan Surat Tugas dan ID Card, untuk mencari memperoleh serta mengembangkan Informasi adanya dugaan tindak Pidana Korupsi secara bertanggung Jawab Kepada Pimpinan Redaksi khususnya diwilayah masing-masing dan menyampaikan pemberitaan yang harus diketahui oleh Kabiro atau perwakilan setempat guna menyaring informasi yang akan di publikasikan di Redaksi Pusat.
Redaksi berhak mengelola Pemberiataan yang akan di tayangkan di Online maupun cetak agar Artikel Pemberitaan dapat dikoreksi dan dikelola dengan benar.
Adapun team Investigasi yang melakukan peninjauan kronologi kejadian perkara atas pemberitaan yang dimuat Wartawan yang dianggap bermasalah oleh pihak korban, maka team investigasi menelusuri untuk mencari kebenaran yang sebenar-benarnya tanpa mengintervensi pihak manapun.
Berikut Tugas Pokok yang wajib di Pahami Kepala Perwakilan, Kepala Biro dan Wartawan :
Kepala Perwakilan berhak menyediakan Atribut atau perlengkapan untuk kebutuhan Kabiro dan Wartawan yang merupakan Roda pergerekan dalam mencari Informasi untuk dijadikan pemberitaan yang layak di publikasikan di Redaksi dan mendata setiap anggotanya untuk didaftarkan di Redaksi Pusat agar terorganisir dalam keangotaan Media K-PK.
Kepala Biro berhak memberikan Atribut baik itu Seragam, Tanda Pengenal (ID Card), dan apapun yang berhubungan standard Operasional Wartawan yang disediakan oleh Kepala Perwakilan dan mendata Anggotanya untuk diserahkan ke Perwakilan agar Kepala Perwakilan dapat mengajukan ke Redaksi untuk didaftarkan Anggota dari Kabiro.
Wartawan berhak mengusulkan apapun yang bersifat dengan pertanggungjawaban untuk kelancaran tugasnya dalam mencari Informasi yang sensitif dan marabahaya.
Apabila Kepala Biro ataupun Wartawan tidak di tanggapi oleh Kepala Perwakilan setempat dalam menjalankan tugasnya, maka Kabiro maupun Wartawan berhak untuk mengadukan langsung ke Redaksi Pusat atau melalui WhatsApp yag tercantum di https://mediakpk.co.id
Adapun Standard Operasional Prosedur (SOP) sebagai Perlindungan Wartawan yaitu :
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
Perlindungan Wartawan
Koran Pemantau Korupsi yang bergerak di bidang Jurnalistik meliputi Pemantauan Korupsi di Tanah air Indonesia dengan ini kami memilih dan berketetapan hati untuk memberikan Informasi kepada Rakyat Indonesia melalui media cetak dan media Online.
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan, menyatakan pikiran dan pendapat yang tertuang secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
Dalam pelaksanaan kemerdekaan pers, wartawan merupakan bagian penting didalamnya. Sehingga dalam menjalankan tugas-tugasnya wartawan mutlak untuk mendapat kepastian dan perlindungan hukum dari negara, masyarakat dan perusahaan.
Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:
Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya antara lain meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa guna memenuhi hak publik memperoleh informasi;
Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan dilindungi dari segala jenis tindak kekerasan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran dan plagiat.
Dalam menjalankan tugasnya wartawan dibekali surat penugasan, peralatan, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers.
Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan dibekali dengan alamat keselamatan diri dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh
Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya dengan didampingi oleh kuasa hukum.
Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Wartawan ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam melindungi tugas-tugas wartawan dalam menjalankan profesinya.
Kode Etik Wartawan
- Berdasarkan ketentuan pada UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada Pasal 7 ayat 2, wartawan diwajibkan untuk memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik
- Kode Etik Jurnalistik merupakan batasan etika profesi jurnalis, yang pelaksanaanya bergantung kepada hati dan nurani masing-masing wartawan
- Pasal 1 Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Pasal 2 Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
- Pasal 3 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
- Pasal 4 Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
- Pasal 5 Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
- Pasal 6 Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
- Pasal 7 Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
- Pasal 8 Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
- Pasal 9 Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
- Pasal 10 Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
- Pasal 11 Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
SURAT KEPUTUSAN
PENGANGKATAN KEPALA PERWAKILAN DAN BIRO
KORAN PEMANTAU KORUPSI (KPK)
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1) Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 28 UUD 1945.
Bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang Demokrasi Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan Hati nurani dan hak memperoleh informasi merupakan hak azasi manusia yang sangat hakiki yang diperlukan untuk menegakkan keadilan, kebenaran memajukan kesejahteraan umum dan mencerdas kan kehidupan berbangsa.
Pers yang juga melaksanakan fungsi kontrol sosial sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 71 Thn 2000 tentang tata cara Pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam Hal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan Pendapat umum dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan Benar yang akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.
Menimbang :
Bahwa dalam upaya pengembangan sirkulasi penerbitan dan pengembangan Wartawan Koran Pemantau Korupsi (KPK) di seluruh Indonesia dan Luar Negeri dibutuhkan surat pengangkatan KEPALA PERWAKILAN DAN KEPALA BIRO
Menetapkan :
Pertama :
Menunjuk / Mengangkat
Kedua :
Diperbolehkan mengangkat Wartawan di Daerah masing-masing dimana terlebih dahulu berkoordinasi dengan Redaksi Pusat.
Ketiga :
Kartu Tanda Anggota (KTA) Wartawan Koran Pemantau Korupsi (KPK) dan Surat Keputusan (SK) serta Surat Tugas yang berhak Mengeluarkan hanya dari Redaksi Pusat.
Keempat :
Diwajibkan membuat Kop surat, stempel, amplop dan Papan Nama Plang Bagi Perwakilan & Biro Koran Pemantau Korupsi (KPK)
Kelima :
Diwajibkan mengirim berita pada setiap penerbitan / setiap edisinya (apabila tidak memenuhi kewajiban maka haknya ditolak)
Keenam :
Apabila Kepala Perwakilan/Biro menyalahi aturan yg telah ditetapkan (melakukan Pemalsuan KTA, Pemerasan pada nara sumber dan tidak Memenuhi pembayaran Koran yang telah ditentukan). maka Kepala Perwakilan/Biro tersebut secara otomatis dinonaktifkan.
Demikianlah petikan surat keputusan ini disampaikan pada yang bersangkutan Dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekurangan dan kekeliruan Maka akan diperbaiki sebagai mana mestinya.