SYARAT DAN KETENTUAN MENJADI WARTAWAN MEDIA K-PK

Media K-PK adalah lembaga informasi pemberitaan yang bergerak di bidang media online dan cetak, dengan komitmen menjaga keakuratan dan tanggung jawab dalam setiap publikasi. Dalam proses perekrutan, terdapat persyaratan dan ketentuan yang wajib dipahami oleh calon anggota, baik sebagai Kepala Perwakilan, Kepala Biro, maupun Wartawan/Jurnalis.

  1. STRUKTUR ORGANISASI DAN TANGGUNG JAWAB
  1. Kepala Perwakilan Provinsi
    • Memiliki tanggung jawab penuh terhadap pemberitaan di wilayahnya.
    • Bertanggung jawab langsung kepada Redaksi Pusat.
    • Berhak mengangkat Kepala Biro di berbagai daerah dalam provinsi tersebut.
    • Wajib menyediakan kantor perwakilan sebagai pusat koordinasi.
  2. Kepala Biro (Kabiro)
    • Diangkat oleh Kepala Perwakilan dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan dan Redaksi.
    • Berwenang merekrut wartawan/jurnalis lokal untuk memperluas jaringan informasi.
    • Wajib menyediakan atribut dan perlengkapan operasional kepada wartawan (misalnya seragam, ID Card).
    • Bertugas mendata anggotanya untuk diserahkan ke Kepala Perwakilan, selanjutnya didaftarkan ke Redaksi Pusat.
  3. Wartawan / Jurnalis
    • Direkrut oleh Kepala Biro dan bekerja di bawah koordinasi Kabiro dan Kepala Perwakilan.
    • Wajib memiliki Surat Tugas dan ID Card resmi dari Media K-PK.
    • Berwenang mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi, terutama terkait dugaan tindak pidana korupsi.
    • Pemberitaan harus terlebih dahulu dilaporkan kepada Kabiro atau Perwakilan sebelum dikirim ke Redaksi Pusat.
    • Berhak mengusulkan dukungan operasional untuk kelancaran tugas jurnalistik di lapangan.
  1. TUGAS POKOK DAN KEWAJIBAN
  1. Kepala Perwakilan
    • Bertugas memastikan kelengkapan operasional Kepala Biro dan wartawan di wilayahnya.
    • Mendaftarkan seluruh anggota di wilayahnya ke Redaksi Pusat agar tercatat secara resmi.
  2. Kepala Biro
    • Menyediakan perlengkapan kerja bagi wartawan di wilayahnya.
    • Meneruskan data anggota ke Kepala Perwakilan untuk didaftarkan ke Redaksi Pusat.
  3. Wartawan
    • Melakukan investigasi dan peliputan dengan penuh tanggung jawab dan mematuhi etika jurnalistik.
    • Jika mengalami kendala koordinasi dengan Kabiro atau Kepala Perwakilan, dapat langsung mengadukan ke Redaksi Pusat melalui kontak yang tersedia di:
      https://mediakpk.co.id
  1. KEBIJAKAN REDAKSI DAN INVESTIGASI
  • Redaksi Pusat berwenang mengelola dan mengedit setiap artikel yang akan dipublikasikan, baik di media online maupun cetak.
  • Jika terdapat pemberitaan yang dipermasalahkan, Tim Investigasi Media K-PK akan turun langsung untuk menelusuri fakta secara independen tanpa intervensi pihak manapun.

Dokumen ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh anggota yang terlibat dalam struktur Media K-PK. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai kebijakan internal Redaksi.

Adapun Standard Operasional Prosedur (SOP) sebagai Perlindungan Wartawan yaitu :

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PERLINDUNGAN WARTAWAN
(Media Koran Pemantau Korupsi)

I. LATAR BELAKANG
Media Koran Pemantau Korupsi adalah institusi jurnalistik yang berkomitmen pada pemantauan korupsi di seluruh wilayah Indonesia, baik melalui media cetak maupun media daring (online). Dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya, perlindungan terhadap wartawan merupakan elemen fundamental demi menjamin kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
II. TUJUAN SOP
1. Memberikan pedoman perlindungan hukum dan operasional terhadap wartawan
2. Mewujudkan jaminan kebebasan dan keamanan dalam peliputan jurnalistik.
3. Menegakkan integritas dan etika profesi wartawan.
4. Mencegah konflik kepentingan dan pertikaian di internal wartawan.
III. PRINSIP DASAR PERLINDUNGAN
1. Kemerdekaan Pers
Wartawan memiliki hak untuk menyatakan pikiran, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik sesuai amanat UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
2. Perlindungan Hukum
Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik berhak memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan.
3. Kekebalan Operasional
Wartawan dilindungi dari tindakan kekerasan, penyitaan, perampasan alat kerja, intimidasi, serta upaya penghambatan dalam peliputan oleh pihak manapun.
4. Perlindungan Karya Jurnalistik
Karya wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran, penyalahgunaan, dan plagiarisme.
IV. STANDAR PELAKSANAAN
1. Wartawan wajib dibekali:
Surat tugas resmi dari perusahaan.
Alat kerja yang memadai.
Pengetahuan dan pelatihan jurnalistik termasuk keselamatan kerja
2. Dalam peliputan di wilayah konflik atau bencana:
Wartawan tidak menggunakan atribut pihak yang bertikai.
Diperlakukan sebagai pihak netral dan tidak boleh disandera, diintimidasi, disiksa, atau dibunuh.
Wajib menggunakan perlengkapan keselamatan.
3. Dalam perkara hukum terkait karya jurnalistik:
Perusahaan pers diwakili oleh penanggung jawab didampingi kuasa hukum.
Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi identitas narasumber.
4. Pemilik atau pimpinan redaksi dilarang memaksa wartawan untuk membuat atau menerbitkan berita yang bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik dan hukum yang berlaku.
V. SANKSI BAGI WARTAWAN
Sehubungan dengan pernah terjadinya konflik dan pertikaian antar wartawan terkait pembagian jatah atau kepentingan non-editorial lainnya, maka ditetapkan bahwa:
1. Setiap wartawan yang terbukti:
Menggunakan nama media untuk kepentingan di luar tugas jurnalistik, Melanggar Kode Etik Jurnalistik secara sengaja, Akan diberikan sanksi bertingkat sebagai berikut:
a) Teguran tertulis dari Redaksi.
b) Skorsing sementara dari tugas jurnalistik.
c) Pencabutan akun akses redaksi dan kartu pers.
d) Pemutusan hubungan kerja dan pelaporan ke Dewan Pers (jika diperlukan).
e) Melakukan pertikaian internal atau eksternal atas dasar kepentingan pribadi atau pembagian ‘jatah’;
2. Redaksi berhak melakukan pemblokiran akses sementara terhadap akun wartawan sebagai langkah pengamanan nama baik institusi.
3. Wartawan yang merasa dirugikan dalam penugasan dapat menyampaikan aduan secara resmi kepada Dewan Redaksi untuk diselesaikan secara profesional dan kolektif.
VI. PENUTUP
SOP Perlindungan Wartawan ini menjadi pedoman internal yang wajib dipahami dan dijalankan oleh seluruh wartawan dan manajemen Media Koran Pemantau Korupsi. Perlindungan wartawan adalah bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga integritas pers yang merdeka, profesional, dan bertanggung jawab.

KODE ETIK WARTAWAN INDONESIA

(Mengacu pada Pasal 7 Ayat 2, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers)

Kode Etik Jurnalistik merupakan pedoman moral dan etika profesi yang harus dipegang teguh oleh setiap wartawan. Pelaksanaan kode etik ini dilandaskan pada integritas pribadi, hati nurani, dan tanggung jawab sosial wartawan terhadap publik.

Ketentuan Umum

  • Dasar Hukum: Pasal 7 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa wartawan wajib memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
  • Tujuan: Menjaga kredibilitas, profesionalisme, dan integritas profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Isi Kode Etik Jurnalistik

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila, serta tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya. Wartawan juga menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi atas dasar suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa. Wartawan juga dilarang merendahkan martabat kelompok rentan seperti orang lemah, miskin, sakit, dan penyandang disabilitas.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber atas kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru atau tidak akurat, disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penutup

Kode etik ini menjadi komitmen moral dan profesional seluruh wartawan Media K-PK dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi yang benar, dan melindungi kepentingan publik secara adil dan bertanggung jawab.

SURAT KEPUTUSAN
PENGANGKATAN KEPALA PERWAKILAN DAN BIRO
KORAN PEMANTAU KORUPSI (KPK)

Mengingat :

Pasal 5 ayat (1) Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 28 UUD 1945.

Bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang Demokrasi Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan Hati nurani dan hak memperoleh informasi merupakan hak azasi manusia yang sangat hakiki yang diperlukan untuk menegakkan keadilan, kebenaran memajukan kesejahteraan umum dan mencerdas kan kehidupan berbangsa.

Pers yang juga melaksanakan fungsi kontrol sosial sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 71 Thn 2000 tentang tata cara Pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam Hal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan Pendapat umum dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan Benar yang akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.

Menimbang :

Bahwa dalam upaya pengembangan sirkulasi penerbitan dan pengembangan Wartawan Koran Pemantau Korupsi (KPK) di seluruh Indonesia dan Luar Negeri dibutuhkan surat pengangkatan KEPALA PERWAKILAN DAN KEPALA BIRO

Menetapkan :

Pertama  :
Menunjuk / Mengangkat

Kedua :
Diperbolehkan mengangkat Wartawan di Daerah masing-masing dimana terlebih dahulu berkoordinasi dengan Redaksi Pusat.

Ketiga :
Kartu Tanda Anggota (KTA) Wartawan Koran Pemantau Korupsi (KPK) dan Surat Keputusan (SK) serta Surat Tugas yang berhak Mengeluarkan hanya dari Redaksi Pusat.

Keempat :
Diwajibkan membuat Kop surat, stempel, amplop dan Papan Nama Plang Bagi Perwakilan & Biro Koran Pemantau Korupsi (KPK)

Kelima :
Diwajibkan mengirim berita pada setiap penerbitan / setiap edisinya (apabila tidak memenuhi kewajiban maka haknya ditolak)

Keenam :
Apabila Kepala Perwakilan/Biro menyalahi aturan yg telah ditetapkan (melakukan Pemalsuan KTA, Pemerasan pada nara sumber dan tidak Memenuhi pembayaran Koran yang telah ditentukan). maka Kepala Perwakilan/Biro tersebut secara otomatis dinonaktifkan.

Demikianlah petikan surat keputusan ini disampaikan pada yang bersangkutan Dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekurangan dan kekeliruan Maka akan diperbaiki sebagai mana mestinya.

You cannot copy content of this page